Information

Member Area

Username
Password
 
 

Membership


ANGGARAN DASAR
ASOSIASI SEKSOLOGI INDONESIA (ASI)
INDONESIAN ASSOCIATION OF SEXOLOGY (IAS)


PASAL I. NAMA DAN TUJUAN

Nama :
Organisasi ini bernama Asosiasi Seksologi Indonesia. Selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disingkat ASI.

Tujuan :
ASI mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Menyatukan dalam satu organisasi profesi berbagai tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang mempelajari berbagai aspek seksualitas. Termasuk di dalamnya sarjana dalam bidang kedokteran dan kesehatan, psikologi, biologi, antropologi, teologi, pendidikan, sosiologi, dan disiplin lain yang berkaitan dengan seksualitas.
2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menghadapi masalah seksual masyarakat sesuai dengan perkembangan seksologi yang mutakhir.
3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui aspek seksualitas sesuai dengan perkembangan seksologi yang mutakhir.


PASAL II. WAKTU DAN TEMPAT
ASI didirikan pada tanggal 22 Juli 2000, di Jakarta untuk waktu yang tidak terbatas. ASI berkedudukan di tempat sekretaris.

Cabang ASI dapat dibentuk atas permintaan paling sedikit dari 5 anggota.

PASAL III. KEANGGOTAAN

AYAT I. PERSYARATAN
Keanggotaan ASI hanya terbatas bagi mereka yang menunjukkan kompetensi dan minat yang tinggi terhadap seksologi.

Kriteria dan pedoman penerimaan ditentukan oleh sebuah Dewan Pengarah yang terdiri dari para ahli seksologi.

AYAT 2. JENIS ANGGOTA
Anggota ASI terdiri dari anggota biasa, anggota muda, dan anggota kehormatan.

Anggota biasa ialah sarjana yang telah memiliki sertifikat berbagai aspek seksologi dari institusi pendidikan atau organisasi profesi dalam bidang seksualitas atau sarjana yang menunjukkan minat dan kompetensi yang tinggi terhadap seksologi.

Anggota muda ialah mahasiswa yang menunjukkan minat yang tinggi terhadap seksologi.

Anggota kehormatan ialah warga masyarakat yang berminat mendukung perkembangan seksologi.

Setiap anggota dapat mengajukan perubahan jenis keanggotaan, yang akan diputuskan oleh Dewan Pengarah.


AYAT 3. JENJANG KEPAKARAN
ASI mengakui adanya dua jenjang kepakaran yaitu sarjana yang telah memiliki sertifikat seksologi dan sarjana yang tidak memiliki sertifikat tetapi menunjukkan minat dan kompetensi yang tinggi terhadap seksologi.


AYAT 4. PENERIMAAN ANGGOTA
Penerimaan anggota ditentukan oleh Dewan Pengurus setelah mempertimbangkan kompetensi dan integritas yang bersangkutan dari Dewan Pengarah.


AYAT 5. HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap anggota mempunyai hak untuk mengikuti semua kegiatan yang dilakukan oleh ASI.

Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam kepengurusan ASI.

Setiap anggota mempunyai kewajiban meningkatkan pengetahuannya, mendukung semua kegiatan ASI dan menjaga nama baik ASI.

Setiap anggota mempunyai kewajiban membayar iuran untuk mendukung kegiatan ASI.


AYAT 6. ETIKA
Setiap anggota ASI harus menjunjung tinggi Pedoman Etika, dan bertindak sesuai dengan etika profesi. Pelanggaran terhadap etika profesi akan mendapat sanksi.


AYAT 7. PENGUNDURAN DIRI DAN PEMBERHENTIAN
Pengunduran diri dari keanggotaan ASI dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis.

Pemberhentian dari keanggotaan ASI dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengarah karena pelanggaran etika yang berat atau karena pelanggaran hukum yang berkaitan dengan profesi.



PASAL IV. PERTEMUAN
Pertemuan ASI terdiri dari kongres nasional dan pertemuan ilmiah berkala.

AYAT 1. KONGRES NASIONAL
Kongres nasional ASI dilaksanakan setiap 4 tahun. Kongres nasional menyelenggarakan kegiatan ilmiah dan kegiatan organisasi. Kegiatan organisasi dianggap kuorum bila dihadiri oleh lebih dari separuh anggota.

AYAT 2. PERTEMUAN ILMIAH
Pertemuan ilmiah berkala dilaksanakan setiap 2 tahun. Di samping itu ASI dapat melakukan berbagai kegiatan ilmiah lainnya, meliputi penelitian, simposium, seminar, lokakarya, kongres, menerbitkan publikasi, dan kegiatan lainnya.


PASAL V. PENGURUS
Pengurus ASI terdiri dari Dewan Pengurus, Dewan Pengarah dan Komite Etika.

AYAT 1. DEWAN PENGURUS
Dewan Pengurus terdiri dari paling sedikit satu ketua, satu sekretaris, satu bendahara, dan beberapa anggota.

Dewan Pengurus bertugas melaksanakan aktivitas organisasi ASI, dan mewakili ASI baik untuk urusan ke dalam maupun ke luar.

Dewan Pengurus tingkat nasional disebut Dewan Pengurus Nasional, sedang di tingkat cabang disebut Dewan Pengurus Cabang.

Dewan Pengurus Nasional dipilih dalam kongres nasional, sedang Dewan Pengurus Cabang dipilih dalam rapat pleno anggota.


AYAT 2. DEWAN PENGARAH
Dewan Pengarah memberikan rekomendasi dalam penerimaan anggota ASI. Dewan Pengarah memberikan persetujuan terhadap permintaan untuk pembentukan cabang ASI.

Dewan Pengarah tingkat nasional dipilih dalam kongres nasional, sedang dewan pengarah tingkat cabang dipilih dalam rapat pleno anggota.


AYAT 3. KOMITE ETIKA
Komite Etika bertugas memberikan rekomendasi dari segi etika untuk semua aktivitas ASI. Komite Etika membahas dan menyelesaikan berbagai masalah yang dianggap melanggar etika yang dilakukan oleh anggota ASI.

Komite Etika membahas dan memberikan masukan kepada pihak yang berwenang mengenai berbagai hal yang merugikan masyarakat dalam bidang seksualitas.

Komite Etika tingkat nasional dipilih oleh Dewan Pengurus tingkat nasional, sedang Komite Etika tingkat cabang dipilih oleh Dewan Pengurus Cabang.